emikiran Al Hallaj dalam tasawuf Falsafi
Ajaran Abu Yazid tentang ittihad mempunyai pengaruh besar dalam
perkemangan filsafat tasawuf sesudahnya. Karena itu pada tahun 244 H/858
M lahirlah Abu Mugis al-Husain bin Mansur al-Hallaj al-Baidhawi di
kota Baidha (Iran) yang dikenal dengan al-Hallaj. Agama semula yang
dipeluknya adalah Zoroaster kemudian memeluk agama Islam.
Pada usia 16 tahun ia berada di Tustar belajar tasawuf dengan
Abdullah Tustari dan pada usia 18 tahun ia berangkat ke Basrah dan
Bagdad. Di Bagdad ia belajar dengan Junaidi al-Bagdadi dan Amru bin
Usman al-Makki. Setelah menunaikan ibadah haji ia kembali ke Bagdad dan
selanjutnya ia mulai mengembara ke Ahwaz, Hurasan, Turkistan, dan ke
India ia mempelajari filsafat Hindu dan Budha dan juga mempelajari
mistik dan astronomi. Pada usia 58 tahun ia kembali ke Bagdad dengan
membawa ajaran yang mengagetkan para ulama fikih dan tasawuf.
Ubaid bin Sa’ad menulis dalam bukunya “Shilat Tarikh al-Thabari”
mengutip dari beberapa buku yang ditulis al-Hallaj tentang ajaran
fikihnya yang menggemparkan para ulama. Menurutnya orang yang ingin
menunaikan ibadah haji dapat saja mengerjakan haji di luar Mekah, ialah
dengan melakukan tawaf sekeliling sesuatu yang berbentuk segi empat
pada bulan haji, memberi makan tiga puluh anak yatim serta memberi
pakaian sepotong pada masing-masing dan uang sebanyak tujuh dirham maka
tunailah kewajiban hajinya. Pada bulan Ramadhan orang tidak usah
berpuasa tetapi cukup berpuaa selama tiga hari tiga malam secara
bersambung dan pada hari keempat ia berbuka dengan meminum minuman
tertentu, maka melalui cara ini tunailah kewajiban puasanya seumur
hidup. Orang yang mengerjakan shalat sunat mulai tenggalam matahari
terus menerus sampai siang hari, dapat menutup kewajiban shalatnya
seumur hidup. Orang yang menyedekahkan semua harta yang didapatnya
sehari ia dibebaskan dari membayar zakat dan bagi yang bermalam di
kuburan syuhada Kuraisy selama sepuluh malam dan pada malam hari ia
mengerjakan shalat sunat dan pada siang hari berpuasa dan berbuka hanya
dengan roti dan garam dapat menutup seluruh ibadahnya yang wajib.
Di samping ajaran fikih yang ganjil, al-Hallaj juga pernah
mengeluarkan kata-kata aneh. Ia berkata kepada para muridnya “Aku yang
mengaramkan kaum Nuh, dan akulah pula membinasakan kaum ‘Ad dan Samud”.
Katanya kepada para muridnya “Engkau Nuh, engkau Musa dan engkau
Muhammad, aku yang memasukkan roh mereka ke dalam tubuhmu”. Dan ia
berkata “Aku adalah al-Haq dan tidak ada yang ada dalam jubahku ini
kecuali Tuhan”. Ia mengajarkan sebuah munajat kepada para muridnya
“Wahai zat dari segala zat, kesudahan segala kesudahan, kami naik saksi
bahwa Engkau berbentuk (berwujud) pada setiap masa dalam bentuk dan
pada masa ini dalam bentuk Husein bin Mansur, wahai Yang Maha
Mengetahui yang gaib”.
Ajaran al-Hallaj yang sangat menggemparkan itu oleh Ibnu Daud
dianggap menyesatkan, yang akhirnya al-Hallaj ditangkap dan dimasukkan
ke dalam penjara, namun setelah setahun dalam tahanan al-Hallaj dapat
melarikan diri dan bersembunyi di kota Sus tetapi akhirnya tertangkap
lagi pada tahun 301 H/908 M. Sesudah delapan tahun al-Hallaj
menjalankan masa tahanan, kemudian pada tahun 309 H/921 M al-Hallaj
diadili di hadapan wazir merangkap Kadi Besar yang bernama Hamad bin
Abbas dan atas dirinya dijatuhi hukuman mati. Hukuman mati dilaksanakan
sebagai berikut, mula-mula dipukul dengan cambuk dan dipotong kedua
tangan dan kaki, dipenggal kepala dan disalib dan tubuhnya dibiarkan
beberapa hari di gantung di pintu gerbang kota Bagdad, kemudian dibakar
dan abunya dibuang ke sungai Tigris. Pada hari pelaksanaan hukuman,
al-Hallaj dikeluarkan dari penjara. Banyak orang yang ingin menyaksikan
pelaksanaan hukuman ini terutama oposisi pemerintah yang tenggelam
dalam kemewahan. Di antara yang hadir dari kaum shufi kelihatan Abu
Bakar Syibli dan Abu al-Hasan al-Wasiti. Al-Hallaj ketika dikeluarkan
dari penjara dikawal kepala polisi yang bernama Abdussamad. Setelah
sampai ke tempat pelaksanaan hukuman al-Hallaj melakukan shalat dua
rakaat dan setelah selesai ia mengucapkan syi’ir yang maksudnya: Aku
mencari tempat yang aman di atas permukaan bumi ternyata bumi ini
bukanlah tempat yang aman. Kuikuti kehendak nafsuku ternyata aku
diperdayakannya, tetapi setelah aku merasa cukup dengan yang ada
barulah aku merasa merdeka”. “Aku tidak menyerahkan diriku merasa
kesakitan kecuali aku tahu bahwa kematian itu akan menyembuhkannya”.
Algojo Abu al-Haris tampil dengan sikap kejam, muka al-Hallaj
ditamparnya sehingga keluar darah dari hidungnya. Orang yang menghadiri
ada yang berteriak dan ada pula yang pingsan. Al-Hallaj dengan tenang
berkata “Tuan-tuan menjalankan undang-undang dan siapa yang melanggar
undang-undang syariat dihukum. Kemudian algojo mematahkan kedua tangan
dan kakinya, kemudian dinaikkan ketiang salib dalam keadaan pingsan dan
dikala ia sadar muridnya bertanya “hai guru berikanlah kata terakhir
apa arti tasawuf. Dengan terputus-putus ia menjawab “yang kau lihat
inilah semudah-mudah arti tasawuf”. Setelah kepalanya terkulai dan
meninggal, mayatnya dibiarkan beberapa hari dan kemudian mayatnya
dibakar dan abunya dibuang ke sungai Tigris.
Inti ajaran tasawuf al-Hallaj terdiri dari tiga pokok; hulul, Nur Muhammad yang qadim dan Wahdatul Adyan.
a. Hulul
Kata “hulul” yang sinonimnya “infusion” diartikan dengan “penyerapan”
yakni menyerap keseluruh bagian obyek yang dapat menerimanya (the
infusion spreads to all part of the receptive obyec). Hulul yang
demikian digambarkan oleh al-Hallaj “hulul lahut fi nasut” (penyerapan
roh ketuhanan ke dalam tubuh manusia). Hulul yang seperti ini terjadi
bilamana jiwa seseorang teah bersih di dalam menempuh perjalanan hidup
batin, berpindah dari satu maqam ke maqam yang lebih tinggi, dari mawam
Muslimin, Mukminin, Salihin, dan Muqarabin. Pada tingkat muqarabin ini
manusia telah dekat dirinya dengan Tuhan, Di atas tingkat muqarabin,
roh ketuhanan (lahut) menyerap (masuk) ke dalam roh manusia dan (nasut)
yang akhirnya lenyap (fana) lah roh kemanusiaan karena telah bersatu
dengan roh ketuhanan laksana persatuan antara gula dengan air. Dalam
kitabnya yang berjudul “Tawasin” al-Hallaj berkata “Kau telah mencampur
rohmu ke dalam rohku seperti percampuran air anggur dengan air murni.
Apabila sesuatu menyentuhmu maka akupun tersentuh karena kau dan aku
satu dalam segala hal”.
Kalau roh ketuhanan telah masuk dan bersatu dengan roh kemanusiaan
apa saja yang keluar dari manusia semuanya dari Tuhan. Al-Hallaj dalam
“Tawasin” berkata “Aku adalah engkau tidak diragukan, kemahasucianmu
adalah juga kemahasucianku, mentauhidkan engkau adalah juga
mentauhidkan aku, berbuat maksiat kepadamu juga berbuat maksiat
kepadaku”. Karena itu menurut al-Hallaj manusia dapat menjelma menjadi
Tuhan atau sekurangnya mempunyai sifat ketuhanan, bukan saja pada diri
Isa bin Maryam bahkan siapa saja yang mampu menfanakan dirinya ke dalam
Tuhan dan baqa di dalam Tuhan ia akan menjadi Tuhan dan pada saat itu
tiak ada perbedaan antara dirinya sebagai nasut (manusia) dan Tuhan
sebagai Lahut. Dalam bukunya “Tawasin” al-Hallaj berkata: Aku adalah
rahasia al-Haq, bukankah al-Haq itu aku, bahkan aku adalah al-Haq, maka
bedakan antara kami”. Perbedaan antara dirinya dengan Tuhan
diterangkan al-Hallaj dalam bukunya “Tawasin” katanya “Tidak ada
perbedaan antaraku dan antara Tuhanku melainkan dari dua sisi; adanya
kami dari pada-Nya dan segala keperluan kami dari pada-Nya.
Apabila roh ketuhanan telah masuk ke dalam tubuh, tidak ada kehendak
yang berlaku melainkan kehendak Allah. Roh Allah telah menyerap ke
dalam dirinya sebagaimana roh ketuhanan yang telah menyerap ke dalam
tubuh Isa bin Maryam. Itulah sebabnya—katanya—Allah memerintahkan
malaikat agar bersujud kepada Adam karena dalam tubuh sudah ada roh
ketuhanan.
Ajaran al-Hallaj dan ajaran Kristen nampaknya bertemu dalam ide Hulul
yang menganggap roh Tuhan dapat masuk ke dalam tubuh Isa al-Masih.
Menurut al-Hallaj bukan pada Isa al-Masih saja, roh Tuhan menjelma
tetapi juga setiap insan yang telah mampu menfanakan dirinya ke dalam
Tuhan sehingga baqa di dalam Tuhan.
b. Nur Muhammad yang Qadim
Pembicaraan tentang asal muasal segala yang maujud sudah dibicarakan
dalam kelangan filusuf Yunani. Plotinus salah seorang filusuf Yunani
yang pertama yang membicarakan tentang makhluk pertama atau limpahan
pertama dari Tuhan. Plotinus menamakan nous yang kemudian dikembangkan
oleh para filusuf di belakangnya di antaranya al-Farabi dan Ibnu Sina
menamakannya akal pertama, al-Hallaj menamakannya Nur Muhammad, Ibnu
Arabi menamakannya Al-Hakikatu al-Muhammadiyah dan Suhrawardi
menamakannya Nur Pertama.
Nama-nama ini sesudahnya mengacu kepada makhluk pertama atau
limpahan pertama dari Tuhan yang oleh para filusuf juga dinamakan
“hyle” atau dalam bahasa Arabnya “hayula” atau juga dinamakan “Materia
Prima”. Menurut penelitian bahwa al-Hallajlah yang pertama kali membawa
ide kejadian alam ini dari Nur Muhammad dalam dunia tasawuf.
Menurutnya Nur Muhammad itu terjadi dua rupa. Rupa yang pertama yang
qadim yang terjadi sebelum terjadinya semua yang ada ialah Nur-Nya.
Kedua ialah rupanya sebagai manusia, sebagai nabi dan rasul urusan
Tuhan, dan rupa yang seperti inilah yang menempuh fana atau mati. Nur
Muhammad adalah asal segaa sesuatu dan bersifat qadim karena
kedekatannya dengan zat Tuhan dalam martabat. Nur Muhammad dikatakan
qadim karena Nur Muhammad itu berada pada martabat kedua yaitu martabat
wahdah (penmapakan pertama) atau ta’ayun (identifikasi) dari Tuhan yang
berada pada martabat pertama ialah martabat ahadiyah, martabat mutlak
zat atau “la ta’ayun” yakni tidak menampakkan diri, sunyi dari sifat
dan segala bentuk kaitan, Ia merupakan “kunhu zat” (essensi) al-Hak.
Maka melalui martabat wahdah Tuhan menampakkan diri, karena pada
martabat ahadiyah (Esa Mutlak) tidak mungkin dikenal maka melalui Nur
Muhammad, Tuhan baru dapat dikenal melalui hakikat, sifat, dan
asma-Nya, dan melalui pengetahuan (ma’rifat). Menurutnya melalui Nur
Muhammad, Tuhan memanifestasikan hakikat, sifat dan asma-Nya secara
langsung. Seterusnya Nur Muhammad memancarkan sinarnya kepada setiap
hati manusia yang masih tertutup dengan hijab, dosa dan kecintaan
kepada selain Allah, manusia yang mampu menerima sinar tersebut hanya
hati yang suci dan terbuka untuk menerima hakikat sifat dan asma-Nya
dan seterusnya ia dinamakan “insan kamil” yakni manusia yang sempurna.
Pengakuannya terhadap Nur Muhammad yang qadim hanya beda qadimnya
dengan qadim zat Tuhan adalah zat Tuhan itu qadimnya lebih dahulu dalam
sebutan, Roh manusia berasal dari Nur Muhammad yang qadim, ia dapat
bersatu dengan Nur Muhammad yang qadim.
c. Wahdatu al-Adyan
Di samping ide Hulul dan Nur Muhammad yang qadim, al-Hallaj juga
mengemukakan pandangannya bahwa semua agama yang namanya berbeda-beda
Islam, Yahudi, Kristen, dan lainnya hanyalah perbedaan nama, namun
hakikatnya satu jua. Semua agama yang namanya berbeda-beda adalah jalan
menuju Allah. Orang yang memilih agama atau lahir dalam lingkungan
keluarga yang menganut salah satu agama, bukan atas kehendaknya
sendiri, tetapi telah ditentukan atau sudah ditakdirkan Allah. Dan
begitu juga ibadah (ritual) yang berbeda warna dan cara, isinya hanya
satu ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada hari ini orang
boleh saja beribadah dalam mesjid, besok dalam gereja, dan seterusnya
dalam pura, karena tempat-tempat itu juga tempat menyembah Allah.
Karena itu menurut al-Hallaj tidak perlu seorang menganggap agama yang
dianutnya yang benar, tidak perlu seorang mencela agama lain karena
agama itu semua benar karena adalah agama Allah, memeluk sesuatu agama
adalah berdasarkan takdir Allah. Tidak perlu bersengketa karena agama,
tetapi yang penting setiap pemeluk agama memperdalam agamanya
masing-masing. Pandangannya tentang wahdatul adyan (kesatuan agama) juga
tidak terlepas dari sorotan para ulama.
Inilah tiga pokok ajaran al-Hallaj yang menggegerkan para ulama
fikih yang tidak menerima pandangannya dalam bidang fikih, sehingga
mereka mengeluarkan fatwa penyesatannya. Juga orang shufi seperti
Junaidi al-Bagdadi sangat menentang ajaran al-Hallaj dan mengatakan
ajaran al-Hallaj tersesat. Karena itu dalam buku-buku tasawuf
mengeluarkan al-Hallaj dari jajaran shufi dan ajarannya dianggap
tersesat, ajarannya bukan tasawuf tetapi mistik, al-Hallaj bukan shufi
tetapi mistikus.
Setelah al-Hallaj mati di tiang salib pada tahun 309 H/921 M,
setelah diadili di depan Kadi Besar al-Hamid bin Abbas, semua karyanya
dilarang beredar, dilarang menjual dan membelinya, sehingga ajarannya
hanya beredar dari mulut ke mulut dari para muridnya atau melalui
catatan para penulis sejarah yang sempat mencatat sebagian pendapatnya.
Setelah al-Hallaj meninggal para pengikutnya masih giat menyebarkan
ajarannya dengan diam-diam. Mereka sengaja mengeluarkan isu-isu yang
menyesatkan dan berita-berita bohong yang disebarkan untuk menarik para
pengikutnya, bahwa yang naik ketiang salib bukan al-Hallaj tetapi
orang yang diserupakan dengan al-Hallaj bahkan katanya mereka bertemu
dengan al-Hallaj setelah beberapa waktu setelah peristiwa
penyalibannya, yang nampaknya cerita itu diambil dari cerita tentang
penyaliban Isa al-Masih.
layangkan komentar anda,...?!
jangan lupa !
temukan fanpage kami di facebook
https://www.facebook.com/pages/Ragam-Sastra-Bahasa/316839868417689?ref=hl
by:
sadar syahroni